KABUPATEN TANGERANG, Jurnalkota.com, -Titipan PPDB terungkap di SMA N 11 Kabupaten Tangerang. Bahkan sampai meminta sejumlah nominal uang kepada orang tua calon murid yang diduga dilakukan oknum Komite Sekolah. Salah satu orang tua wali murid yang anak nya tidak diterima di SMAN 11 Kabupaten Tangerang Suedih (40) warga Sepatan induk mengatakan, anak nya tidak diterima masuk SMAN 11 Kabupaten Tangerang melalui jalur Zonasi dan prestasi dan dipastikan tidak lolos.
Lanjut, orang tua murid tersebut lantas menemui pihak komite untuk menanyakan kendala anak nya karena tidak dapat diterima melalui jalur Zonasi. Lebih mirisnya, setelah bertemu oknum Komite bukan nya memberikan solusi justru dirinya dimintai sejumlah uang yakni sebesar 5 juta rupiah agar anak nya bisa dibantu masuk ke SMA N 11 tersebut lewat jalur belakang.
“Saya dimintai uang oleh komite berinisial (I J) . Karena saya tidak ada uang dan tidak mampu memberikan sebesar 5 juta rupiah, akhir nya saya menolak permintaan oknum tersebut dan anak tidak bisa masuk ke sekolah SNA N 11 itu. Saya berharap kepada Pj. Gubernur Banten, agar anak saya dapat diterima di sekolah negeri karena memang kami tidak mampu menyekolahkan ke swasta,” tutur Sudeih kepada Wartawan dengan sedih, (26/07/2024).
Saat dikonfirmasi melalui Whatsap kepada salah satu anggota Komite sekolah SMAN 11 Kabupaten Tangerang, ijul muluk tidak mengangkat telepon nya. Namun kepada wartawan, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tangerang ‘Bibing Sudarman’ angkat bicara.Terkait komite sekolah semestinya praktisi yang paling peduli pendidikan yang menjadi seorang komite, agar jangan hanya urusin PPDB aja kerjanya. Hal ini baik untuk dipublikasikan jika memang itu semua fakta yang ada di lapangan.
Beredar isu di masyarakat, SMA N 11 juga mengakomodir titipan siswa dari oknum Dewan, oknum LSM dan oknum seragam lain nya yang biasanya sudah ada berkomunikasi yang baik dengan pihak sekolah, seperti panitia PPDB dan Komite Sekolah juga Kepala sekolah. Sistem titipan kursi PPDB tersebut berakibat banyak anak-anak kehilangan hak nya untuk masuk sekolah di SMA N 11 Kabupaten Tangerang.
Padahal peluang itu sangat diharapkan oleh para orang tua tidak mampu secara ekonomi untuk menyekolahkan anak nya ke sekolah swasta karena keterbatasan ekonomi. Sudah diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya. Amanah konstitusi ini, dipertegas lagi dalam Pasal 34 UU Sisdiknas, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa memungut biaya.
Selain itu sistem PPDB harusnya dilaksanakan dengan persaingan sehat, bukan menjadi tempat kecurangan untuk meraup keuntungan dan itu dilakukan oleh komite sekolah. Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah atau kepala sekolah SMA N 11 Kabupaten Tangerang. Sudah dilakukan konfirmasi oleh Wartawan namun para pihak yang disebut memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan. ( Red )
Edior : Enjelina